Selasa, 11 Januari 2011

Gara-gara Nadzar!

Kadang untuk TIDAK melakukan sesuatu "hal berbahaya" orang perlu merasakan sendiri dampak / akibatnya terlebih dulu, berbagai peringatan (bahkan) dari orang yang pernah mengalami hal tersebut-pun akan tak kita dengarkan (tak percaya) hanya karena kita belum membuktikannya sendiri.

Sebenernya hal berbahaya gila yang aku lakuin kemarin BUKAN-lah bagian dari "ketidak percayan" akan sesuatu dan pembuktian itu.

Ya, kemaren aku coaching clinic bola basket di SMP Sragi, tapi tak seperti biasanya, kali ini aku ngonthel "sepeda gunung" bajakan yang aku beli 125ribu saja dari pak bon SMA MUHAMMADIYAH 2 Pekalongan 2 tahun kemarin.

Terus ngapain sampe melakukan aksi "nekat" ini? (nekat karena perjalanan melewati 3 kecamatan, dengan rincian: 15 petak sawah, 3 lapangan bola, 2 jembatan dan +/- 300 meter jalanan yang lebih cocok disebut kubangan kalo hujan).
Sebenarnya aksi kemarin adalah usaha memenuhi nadzar yang pernah aku ucapin, "bakalan nglatih (coaching clinic) di SMP 1 Sragi NGONTHEL jika lolos tes CPNS".

"Horror" juga sih, pas ngebayangin gimana "angker"-nya medan jika ditempuh dengan sepeda, kalo ban bocor dijalan, di tengah sawah? padahal aku coaching clinic sore, apa ada tambal ban disana? bagaimana kalo tiba2 ujan dengan angin dan petir melanda?, berbagai hal-hal "horror" muncul dikepala seakan mengajakku untuk "mengingkari" nadzar yang telah terucap.
(kenapa ya, perasaan itu terbersit justru setelah aku mempunyai "kewajiban" menunaikan nadzar, saat mengucapnya dulu justru terkesan "sangat enteng" dan tak terfikirkan akan resiko dan hal-hal tersebut???, ahh... dasar manusia!!!).

Setelah melalui pemikiran panjang dan berkonsultasi dengan mbah google, sebenarnya aku pengin membatalkan nadzar ini karena memang hukum asal dari nadzar ini adalah MAKRUH.

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda: ”Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil" (HR.Bukhori dan Muslim).

Maksudnya, dikatakan makruh karena nadzar termasuk larangan (yang tidak mencapai tingkat haram) akan tetapi semuanya dilihat dari apa yang dinadzarkannya (ada 3 kategori nadzar: wajib, haram, mubah). Lebih detail tentang macam2 hukum nadzar kamu bisa lihat disini.

Kebetulan yang saya nadzarkan termasuk kategori nadzar yang hukumnya MUBAH (Boleh dilakukan) maka ada opsi (pilihan), antara melaksanakan nadzar atau membatalkannya dengan cara membayar "kaffarah sumpah".

Kaffarah sumpah adalah yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat: 89, Rinciannya adalah sbb:

1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarganya. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
a. Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.
b. Memberikan beras kepada sepuluh orang miskin/fakir, masing-masingnya 1 kg.
Sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, ikan, telur, sayur, atau yang semacamnya.
2. Memberi kepada masing-masing dari 10 miskin atau fakir, pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa (misalnya) berupa baju gamis dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.
3. Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajih.
4. Berpuasa tiga hari berturut-turut menurut sebagian ulama berdasarkan qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ud. Hal ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ini yang rajih (kuat), insya Allah.
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, barulah melangkah ke perkara yang keempat. Apabila seseorang langsung melakukan perkara yang keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang diberi pahala atasnya.

(waaahhh.... jadi ceramah pelajaran agama nih, moga aja masih pada betah bacanya) hehe... :)

Singkat cerita, setelah membaca "wejangan" mbah google akhirnya aku putuskan untuk memilih opsi pertama, melakukannya! [aku berangkat jam 13.30 dan sampe di rumah (lagi) jam 18.00].

Alhamdulillah, semua prosesi berjalan lancar dan bayangan "horror" itupun tak menampakkan dirinya, thanks GOD!!! :)

Nahh... gara-gara nadzar inilah aku jadi ngerti hukum nadzar yang sebenernya, buat kalian yang "hobby" janji (baca:nadzar) mulai sekarang mending gak usah nadzar-nadzaran lah, apalagi yang aneh2 karena kalau tidak terealisasi bisa-bisa justru merusak keimanan kita.

okelah, semoga catatan ini bermanfaat dan bisa diambil hikmahnya!

salam, :)



update artikel "cOach hakim" via HP kamu di:
http://mippin.com/coachhakim

Baca Juga Koleksi Artikel Lainnya:



0 komentar:

Posting Komentar