PENGERTIAN UKS
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan
anak sekolah yaitu yang berusia antara 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan
proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 kelompok yaitu pra remaja (6
– 9 tahun) dan remaja (10 – 19 tahun).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral
dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan serta membentuk perilaku
hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada dalam Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
LANDASAN HUKUM UKS
Usaha kesehatan sekolah dilaksanakan sesuai UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalam Bab V pasal 45 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa: Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat siswa dalam lingkungan hidup sehat sehingga siswa dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimalmenjadi sumber daya yang lebih berkualitas.
TUJUAN UKS
Tujuan Umum:
Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat , dan derajad kesehatan sisiwa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat , dan derajad kesehatan sisiwa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Tujuan Khusus:
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajad kesehatan siswa, yang mencakup:
- Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, rumah, maupun lingkungan masyarakat.
- Sehat fisisk, mental, maupun sosial
- Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan NAPZA.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tri Program UKS (TRIAS UKS):
- Pendidikan Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan
- Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
PENDIDIKAN KESEHATAN:
1. Kegiatan Kurikuler
Dilaksanakan pada jam pelajaran
Dilaksanakan pada jam pelajaran
2. Kegiatan Ekstra-Kurikuler
Dilaksanakan diluar jam pelajaran (termasuk waktu libur) yang dilaksanakan disekolah dan diluar sekolah denga tujuan antara lain memperluas pengetahuan dan ketrampilan peserta didik, serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain berupa:
1. Kegiatan oleh peserta didik atau guru UKS meliputi: kerja bakti, lomba yang berhubungan dengan kesehatan, dokter kecil, piket sekolah, PMR
2. Bimbingan hidup bersih dan sehat
3. Kegiatan penyuluhan kesehatan, latihan ketrampilan, partisipasi dan pelayanan kesehatan.
PELAYANAN KESEHATAN
Meliputi Kegiatan komprehensif yaitu:
1. Upaya peningkatan kesehatan (promotif) berupa penyuluhan kesehatan dan latihan ketrampilan memberikan pelayanan kesehatan.
2. Kegiatan pencegahan (preventif) berupa kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakt pada tahap dini sebelum timbul kelainan.
3. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitataif) berupa
kegiatan pencegahan komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera / cacat agar dapat berfungsi optimal.
PEMBINAAN LINGKUNGAN KEHIDUPAN SEKOLAH SEHAT
Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat dilaksanakan dalam rangka menjadikan sekolah sebagai institusi pendidkan yang dapat menjamin proses berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan kesadaran, kesanggupan dan ketrampilan peserta dididk untuk menjalankan prinsip hidup sehat.
Kegiatan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat mencakup:
1. Kegiatan bina lingkungan fisik
2. Kegiatan bina lingkungan mental sosial, sehinggatercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar