PENGERTIAN UKS
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan
anak sekolah yaitu yang berusia antara 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan
proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 kelompok yaitu pra remaja (6
– 9 tahun) dan remaja (10 – 19 tahun).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral
dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan serta membentuk perilaku
hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada dalam Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
LANDASAN HUKUM UKS
Usaha kesehatan sekolah dilaksanakan sesuai UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalam Bab V pasal 45 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa: Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat siswa dalam lingkungan hidup sehat sehingga siswa dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimalmenjadi sumber daya yang lebih berkualitas.
TUJUAN UKS
Tujuan Umum:
Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat , dan derajad kesehatan sisiwa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat , dan derajad kesehatan sisiwa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.


